Dan klo dari kalian ada salah satu yang pernah membaca postinganku tentang Poligami, itu karena aku memang membenarkan bahwa Poligami itu hukumnya boleh di kacamata Islam [ gak usah aku mengutip dari ayat- ayat tertentu ! ], tapi aku sendiri memang gak begitu sreg dengan Poligami,karena aku pribadi emang gak suka punya banyak-banyak istri, terlalu rame [tau sendiri kan, wanita itu suka ngomel dan suka ngeluh, bisa dibayangin klo istrinya 3 ato 4 dan semuanya ngomel campur ngeluh bareng2,waaaaa gak bisa ngebayangin deh...:D, belum lagi masalah anak, ribeeeeeet boo' ! ] takut g bisa adil dengan yang lain, takut salah satu ada yang sakit hati dan takut- takut yang lain, kesimpulannya biarpun nanti aku ditakdirkan jadi orang kaya [ insyaAlloh ], tapi gak pernah ada di benakku untuk berpoligami !….wah aku sangat gak berani menanggung resiko sedemikian besar, biar deh hidup yang normal- normal aja, satu istri dan 2 anak cukuplah sudah…Poligami aja aku gak suka, apalagi Poliandri, sok tau kalian semua !
Daripada ngomongin yang gak jelas juntrungannya, lebih baik kita membahas masalah yang masih ada hubungannya dengan Poligami [ biarpun aku gak suka ], yaitu Pernikahan, Pernikahan sendiri merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk perkawinan beserta pengertian / arti definisinya :
A. **Bentuk Perkawinan Menurut Jumlah Istri / Suami**
~ *1. Monogami.
Monogami adalah suatu bentuk perkawinan / pernikahan di mana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan lelaki lain. Jadi singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa ada ikatan penikahan lain.
~ *2. Poligami.
Poligami adalah bentuk perkawinan di mana seorang pria menikahi beberapa wanita.
Berikut ini poligami akan kita golongkan menjadi dua jenis :
a. Poligini : Satu orang laki-laki memiliki banyak isteri.
Disebut poligini sororat jika istrinya kakak beradik kandung dan disebut non-sororat jika para istri bukan kakak adik.
b. Poliandri : Satu orang perempuan memiliki banyak suami.
Disebut poliandri fraternal jika si suami beradik kakak dan disebut non-fraternal bila suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung.
***[ I am so sory, i do not like to part with this, because this section is not clear whether this term is the official and likely to make this part of the problem was never completed..]
B. **Bentuk Perkawinan Menurut Asal Isteri / Suami**
~ *1. Endogami.
Endogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang sama.
~ *2. Eksogami.
Eksogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Eksogami dapat dibagi menjadi dua macam, yakni :
a. Eksogami connobium asymetris terjadi bila dua atau lebih lingkungan bertindak sebagai pemberi atau penerima gadis seperti pada perkawinan suku batak dan ambon.
b. Eksogami connobium symetris apabila pada dua atau lebih lingkungan saling tukar-menukar jodoh bagi para pemuda..[ apa maksud yang terkandung dari kata-kata saling tukar menukar jodoh?????????]
Eksogami melingkupi heterogami dan homogami. Heterogami adalah perkawinan antar kelas sosial yang berbeda seperti misalnya anak bangsawan menikah dengan anak petani. Homogami adalah perkawinan antara kelas golongan sosial yang sama seperti contoh pada anak saudagar / pedangang yang kawin dengan anak saudagar / pedagang.
C. **Bentuk Perkawinan Menurut Hubungan Kekerabatan Persepupuan**
~ *1. Cross Cousin
Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang berbeda jenis kelamin.
~ *2. Parallel Cousin
Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang sama jenis kelaminnya.
D. **Bentuk Perkawinan Menurut Pembayaran Mas Kawin / Mahar**
Mas kawin adalah suatu tanda kesungguhan hati sebagai ganti rugi atau uang pembeli yang diberikan kepada orang tua si pria atau si wanita sebagai ganti rugi atas jasa membesarkan anaknya.
~ *1. Mahar / Mas Kawin Barang Berharga
~ *2. Mahar / Mas Kawin Uang
~ *3. Mahar / Mas Kawin Hewan / Binatang Ternak, dan lain-lain.
Sengaja aku gak mengutip ayat- ayat apapun untuk menguatkan argumen aku tentang apa yang aku tulis di artikel ini, itu karena aku masih mau dikritik bila nanti ada tulisan- tulisanku yang salah, dan menurutku pribadi siapapun orangnya klo sudah berani mengutip ayat- ayat tertentu, berarti orang itu sudah tau, sudah pandai dan berani tanggung resiko [bila ada kesalahan ] di depan Alloh SWT.
Pesanku buat yang sok- sok tau, ” jangan pernah latah ikut2an ngomong klo g tau apa- apa !”