Menurut penuturan beberapa kawan, ada beberapa siswa yang di DO (drop out) atau dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil diluar nikah atau ada juga yang bahkan terbukti melacurkan diri ke om-om atau lelaki hidung belang (untuk di daerah… wow tarifnya ternyata luar biasa tinggi loh..)
Mari kita luruskan dulu sejenak, di tulisan curahan dari Pojok Redaksi ini saya tidak akan membahas mengenai tarif dan bagaimana perilaku seks dikalangan remaja ataupun pelajar. Namun, disini saya secara pribadi ingin sedikit mengkritisi tentang nasib mereka (para pelajar) yang sudah ketahuan.
Ya, rata-rata ketika pelajar ketahuan berbuat asusila baik itu terbukti hamil diluar nikah, korban begituan melakukan seks diluar nikah melalui foto atau video amatir, atau bahkan beberapa ada yang dijebak oleh gurunya sendiri sehingga mengakui perbuatannya- (si guru pura-pura menjadi pelanggannya) dll. Maka, tindakan ‘umum’ yang selama ini dilakukan khususnya oleh pihak sekolah adalah menghukum siswi atau siswa yang bersangkutan dengan mengeluarkannya atau men D.O nya dari sekolah. Melanggar aturan sekolah dan mencemarkan nama baik sekolah, kira-kira seperti itu alasannya.
Pertanyaan yang kemudian saya ajukan adalah : “Bagaimana ya nasib sang siswa/siswi itu setelah dikeluarkan dari sekolah?? Apakah dengan mengeluarkan si siswa/i itu adalah sebuah solusi untuk masa depan yang bersangkutan?”
Dalam kacamata kepentingan pihak sekolah, mungkin itu sebuah solusi. Setidaknya dengan mengeluarkan siswa ybs, sekolah dinilai tegas dan tidak mentolerir siswanya yang berbuat demikian dan ini sacara tidak langsung menjadi peringatan bagi siswa-siswi lainnya. Namun, bagaimana jika memakai kacamata pendidikan dan pengajaran? Apakah masa depan siswa ybs akan menjadi lebih baik pasca dikeluarkan?
Beberapa hasil diskusi saya dengan teman-teman di lapangan justru memandang sebaliknya. Pasca dikeluarkan dari sekolah atau disisihkan dari lingkungan pendidikan, ditambah dengan hukuman yang tentunya datang juga dari keluarganya, yang bersangkutan cenderung akan lebih liar. Umumnya, disinilah ‘peluang’ dia untuk lebih tidak terkontrol dan sangat memungkinkan untuk menjadi ‘pelacur’ dan sejenisnya.
Bahasa merekanya : “Ya, sekolah gak diterima lagi, dikeluarga sudah dianggap sampah.. ngapain lagi, selain akhirnya gue nyari duit aja.. tanggunglah…” demikian kira-kira pembelaanya.
Pada titik ‘tanggung’ itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan, kajian dan bahasan yang harus disikapi lebih lanjut khususnya bagi institusi pendidikan bernama sekolah. Bahwa, mengeluarkan siswa dari sekolah dalam kasus seperti diatas adalah bukan sebuah solusi yang tepat, tapi hanya penyikapan yang dinilai reaksioner dan sepihak. Seharusnya, baik pihak sekolah dan keluarga juga masyarakat memandang jauh kedepan akan effek jangka panjangnya terutama bagi siswa ybs.
Sederhananya, menurut saya mereka yang terbukti atau ketahuan melakukan penyimpangan seks haruslah tetap diterima di sekolah atau kampus, diperlakukan seperti siswa lainnya, yang berbeda secara khusus yang bersangkutan lebih mendapatkan pembinaan dalam bidang tertentu, misalnya mata pelajaran moral ataupun keagamaan. Selain itu, secara umum ini masalah ini sudah seharusnya menjadi evaluasi bersama antara pihak sekolah dan keluarga siswi/a yang bersangkutan : apakah ada sistem, mekanisme atau komunikasi yang salah selama ini dan sebagainya.